Rabu, 08 April 2015

MATERI PKN JENIS HAK WARGA NEGARA + CATEGORI


1. Agama
Pasal 28 E ayat 2 setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Pasal 29 ayat 2 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.

2. Hukum
Pasal 27 ayat 1 :  hak persamaan hukum
Pasal 28 D ayat 1 : hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.


3. Ekonomi
Pasal 33 ayat 2 : hak memanfaatkan sumber daya alam.
Pasal 33 ayat 4 : hak melakukan tindakan ekonomi.
Pasal 27 ayat 2 : hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.

4. Sosial budaya
Pasal 32 ayat 1 : hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
Pasal 28 I ayat 1 : hak masyarakat tradisional.
Pasal 34 ayat 2 : hak jaminan sosial.

5. Pertahanan dan keamanan
Pasal 30 ayat 1 : hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat 5 : hak keikutsertaan membela negara.
Pasal 27 ayat 3 : hak ikut dalam upaya bela negara

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com