Rabu, 08 April 2015
Home »
» MATERI PKN JENIS HAK WARGA NEGARA + CATEGORI
MATERI PKN JENIS HAK WARGA NEGARA + CATEGORI
1. Agama
Pasal 28 E ayat 2 setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Pasal 29 ayat 2 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
2. Hukum
Pasal 27 ayat 1 : hak persamaan hukum
Pasal 28 D ayat 1 : hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
3. Ekonomi
Pasal 33 ayat 2 : hak memanfaatkan sumber daya alam.
Pasal 33 ayat 4 : hak melakukan tindakan ekonomi.
Pasal 27 ayat 2 : hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
4. Sosial budaya
Pasal 32 ayat 1 : hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
Pasal 28 I ayat 1 : hak masyarakat tradisional.
Pasal 34 ayat 2 : hak jaminan sosial.
5. Pertahanan dan keamanan
Pasal 30 ayat 1 : hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat 5 : hak keikutsertaan membela negara.
Pasal 27 ayat 3 : hak ikut dalam upaya bela negara






0 komentar:
Posting Komentar